Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-16/PJ.33/2003

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-16/PJ.33/2003
 
TENTANG
PENYAMPAIAN RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-381/PJ/2003 TENTANG  PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan terbitnya Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-381/PJ/2003 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, bersama ini disampaikan Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud yang pada intinya mengatur hal-hal sebagai berikut:
1.
Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-381/PJ/2003 adalah untuk membetulkan kekeliruan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-381/PJ/2003 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
2.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-381/PJ/2003 sebagaimana telah diralat dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak adalah mengatur mengenai pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal penerbitan keputusan mengenai permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan sebagaimana tercantum pada lampiran I dan lampiran II Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud.
3.
Pelimpahan wewenang oleh Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada lampiran I Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-381/PJ/2003 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak adalah wewenang menerbitkan keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kecuali atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sehubungan dengan:
 
a.
ketetapan hasil pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak Kantor Pusat DJP atau Kantor Wilayah DJP;
 
b.
ketetapan hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang jumlah sanksi administrasinya:
 
 
1)
di atas Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) untuk Kanwil VII DJP;
 
 
2)
di atas Rp2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) untuk Kanwil DJP lainnya;
 
c.
ketetapan yang batasan wewenangnya dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak bawahannya.
4.
Pelimpahan wewenang oleh Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana dimaksud pada lampiran II Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-381/PJ/2003 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak adalah wewenang menerbitkan keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, kecuali atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sehubungan dengan:
 
a.
ketetapan hasil pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak Kantor Pusat DJP atau Kantor Wilayah DJP;
 
b.
Ketetapan hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar yang jumlah sanksi administrasinya di atas Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
 
 
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
30 Desember 2003
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi Poernomo
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.