Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-16/PJ.24/1998

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-16/PJ.24/1998 
 
TENTANG
 
PENYESUAIAN KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.33/1998 tanggal 23 April 1998 tentang Pengenaan Sanksi bagi Wajib Pajak yang Tidak Memenuhi Kewajiban PPh Final, maka tabel nomor kode nota dan kode ketetapan per jenis pajak sesuai Surat Edaran Nomor: SE-03/PJ.24/1998 tanggal 16 Februari 1996 perlu disesuaikan seperti tabel terlampir.
 
Sejak tertanggal Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.24/1998 tanggal 16 Februari 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
 
22 Desember 1998
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
ttd.
MACHFUD SIDIK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.