Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-16/PJ.24/1990

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-16/PJ.24/1990
 
TENTANG
 
SURAT SETORAN PAJAK PADA LAMPIRAN SURAT EDARAN BERSAMA DJA-DJP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Berhubung adanya kesalahan teknis pencetakan pada bentuk Surat Setoran Pajak (SSP, KP. PDIP.5.1) yang dilampirkan pada Surat Edaran Bersama Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Pajak
 
Nomor: SE-52a/A/1990  tanggal 29 Maret 1990, maka bersama ini kami
Nomor: SE-10/PJ.2/1990
 
sampaikan lagi bentuk SSP yang seharusnya, sebagai pengganti SSP yang salah tersebut.
 
 
Demikian untuk menjadi maklum.
 
21 April 1990
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MALIMAR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.