Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-16/PJ.24/1990
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-16/PJ.24/1990 TENTANG
SURAT SETORAN PAJAK PADA LAMPIRAN SURAT EDARAN BERSAMA DJA-DJP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
Berhubung adanya kesalahan teknis pencetakan pada bentuk Surat Setoran Pajak (SSP, KP. PDIP.5.1) yang dilampirkan pada Surat Edaran Bersama Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Pajak
| |||
|
| |||
|
Nomor: SE-52a/A/1990 tanggal 29 Maret 1990, maka bersama ini kami
Nomor: SE-10/PJ.2/1990 | |||
|
| |||
|
sampaikan lagi bentuk SSP yang seharusnya, sebagai pengganti SSP yang salah tersebut.
| |||
|
| |||
|
Demikian untuk menjadi maklum.
| |||
|
| |||
|
21 April 1990
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. MALIMAR |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.