Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-15/PJ/2011
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-15/PJ/2011 TENTANG
PEDOMAN PENCEGAHAN MALICIOUS SOFTWARE (MALWARE)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 479/KMK.01/2010 tentang Kebijakan dan Standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diperlukan pengaturan lebih lanjut terhadap pencegahan malicious software yang dapat mengganggu kinerja atau merusak perangkat lunak dan sistem komputer Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adapun pengaturan nya sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Malicious software atau malware adalah perangkat lunak yang dirancang untuk menyusup ke dalam sistem komputer dan memiliki kemampuan untuk mengganggu kinerja, merusak perangkat lunak dan sistem komputer, serta membahayakan kerahasiaan, keutuhan, maupun ketersediaan data, aplikasi, atau sistem operasi. Yang termasuk malware di antaranya adalah: virus, trojan, worm, spyware, dan adware.
| |
|
2.
|
Pencegahan malware dilakukan dengan mengacu kepada Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak, pada Bab Pengendalian Akses ke Aset Informasi.
| |
|
3.
|
malware di DJP, strategi pencegahan malware, penanganan gangguan keamanan informasi karena malware, serta pemantauan dan pelaporan dalam penanganan malware.
| |
|
4.
|
Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan Pedoman Pencegahan Malware sebagaimana dalam Lampiran Surat Edaran ini.
| |
|
5.
|
Surat Edaran ini merupakan pelengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip maka Surat Edaran ini agar disatukan penyimpanan nya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak dan surat edaran lainnya yang terkait.
| |
|
6.
|
Mengingat bahwa aturan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran ini berdampak luas, maka ditetapkan ketentuan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Dalam hal penerapan nya memerlukan penyesuaian infrastruktur dan aplikasi, maka penyesuaian tersebut harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2012.
|
|
|
b.
|
Diberlakukan masa transisi untuk keperluan sosialisasi selama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Surat Edaran ini.
|
|
|
|
|
| Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. | ||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Februari 2011 Direktur Jenderal, ttd. Ahmad Fuad Rahmany | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.