Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-15/PJ.7/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-15/PJ.7/1995
 
TENTANG
 
PENATARAN PEMERIKSAAN SEDERHANA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Dalam rangka persiapan pelaksanaan uji coba pemeriksaan sederhana oleh pemeriksa pajak pada Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pusat akan menyelenggarakan penataran pemeriksaan sederhana. Calon peserta penataran adalah para Kepala Seksi dan Kepala Subseksi Verifikasi pada seksi PPh (Badan dan Perseorangan), PPN, dan Pemotongan/pemungutan. Selain itu, dapat pula diikutsertakan Kepala Seksi PPh, PPN, dan Pemeriksaan pada Kantor Wilayah dan beberapa Ketua Tim pada Karikpa yang letaknya satu kota dengan tempat penataran.
 
Biaya penyelenggaraan penataran oleh Kanwil dan biaya perjalanan dinas calon peserta penataran dibebankan pada anggaran Kantor Pusat, biaya harian dibayarkan sesuai dengan keputusan/surat Menteri Keuangan Nomor: 584/MK.1/1991 tanggal 8 Oktober 1991. Untuk itu agar para Kepala KPP yang lokasinya berbeda dengan kota penyelenggaraan penataran menyampaikan daftar nama calon peserta penataran dengan mengisi formulir pada lampiran 1 dan mengirimkannya ke Kantor Pusat c.q. Kepala Bagian Keuangan selambat-lambatnya tanggal 16 September 1995. Jadwal penataran dan kota tempat penyelenggaraan penataran dapat dilihat pada lampiran 2 surat edaran ini dan diminta agar Saudara mengadakan persiapan yang dianggap perlu.
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
7 September 1995
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd.
I MADE GDE ERATA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.