Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-15/PJ.6/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.6/1999
 
TENTANG
 
RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN 1999/2000
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Bersama ini disampaikan Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 1999/2000 dengan penjelasan sebagai berikut:
1.
Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB disusun berdasarkan potensi dan realisasi dengan memperhatikan usulan dan saran Saudara.
2.
Adapun rincian Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 1999/2000 per Sektor/Dati II/Kantor Pelayanan PBB/Kanwil DJP adalah sebagaimana terlampir.
3.
Seterimanya surat ini hendaknya Saudara segera menginformasikan rencana tersebut kepada KP.PBB di wilayah Saudara untuk selanjutnya dikoordinasikan/disampaikan kepada Pemerintah Daerah terkait untuk ditetapkan dalam APBD tahun 1999/2000.
4.
Tertib pelaksanaan dan tertib administrasi di bidang pemungutan/penerimaan PBB agar lebih ditingkatkan lagi sehingga pelaksanaan pembayaran PBB oleh Wajib Pajak dapat lebih baik dan lancar serta administrasi pemungutan/penerimaan terselenggara lebih baik sesuai ketentuan yang berlaku.
 
 
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
 
8 Maret 1999
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
HASAN RACHMANY
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.