Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-15/PJ.43/2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-15/PJ.43/2001
 
TENTANG
 
PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-350/PJ/2001 TANGGAL 14 MEI 2001 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS UANG PESANGON YANG DIALIHKAN KEPADA PENGELOLA DANA PESANGON TENAGA KERJA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan fotocopy Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana disebutkan di atas dengan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut:
1)
Pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja melalui pembayaran uang pesangon secara sekaligus, karyawan dianggap telah menerima hak atas manfaat uang pesangon sehingga Pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang akan diberikan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja setelah dipotong PPh final sebesar 20%. Pada saat pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
2)
Pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja melalui pembayaran uang pesangon secara bertahap, pemberi kerja tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembentukan uang pesangon tersebut namun pada saat pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang akan diberikan oleh pengelola dana Pesangon tenaga kerja bersamaan dengan pembayaran uang pesangon setelah dipotong PPh final sebesar 20%.
 
 
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.
 
6 Juni 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.