Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-15/PJ.42/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-15/PJ.42/1997 TENTANG
PETUNJUK LEBIH LANJUT PELAKSANAAN SE 06/PJ.4/1997 TANGGAL 20 JUNI 1997 DAN SE-09/PJ.24/1997 TANGGAL 25 JULI 1997 DALAM KAITANNYA DENGAN PENGENAAN TAMBAHAN PAJAK PENGHASILAN ATAS SAHAM PENDIRI (SERI PPH UMUM NO. 50)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pelaksanaan SE 06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juli 1997 dan SE-09/PJ.24/1997 tanggal 25 Juli 1997, khususnya mengenai pengertian saham pendiri dan tata cara penyetoran tambahan PPh-nya, dengan ini disampaikan petunjuk lebih lanjut sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio setelah penawaran umum perdana (IPO):
| |
|
|
a.
|
Bagi pemegang saham pendiri yang telah melunasi kewajiban tambahan PPh 0,5% atas saham pendirinya, saham bonus yang diterima kemudian yang berasal dari kapitalisasi agio setelah IPO dari perusahaan yang bersangkutan, tidak lagi termasuk dalam pengertian saham pendiri sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf (b) SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997.
|
|
|
|
Hal ini karena sejak dilunasinya tambahan PPh atas saham pendiri sebesar 0,5% tersebut, dari sudut perpajakan dianggap sudah tidak ada lagi saham pendiri yang harus dilunasi lagi tambahan PPh 0,5%-nya.
|
|
|
b.
|
Bagi pemegang saham pendiri yang tidak/belum melunasi kewajiban tambahan PPh 0,5% atas saham pendirinya, saham bonus yang diterimanya adalah termasuk dalam pengertian saham pendiri sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf (b) SE-06/PJ.4/1997 tanggal 30 Juni 1997.
|
|
2.
|
Tata cara penyetoran tambahan PPh 0,5% atas saham pendiri:
| |
|
|
a.
|
Emiten cukup menggunakan 1 (satu) Surat Setoran Pajak (SSP) Final untuk menyetorkan tambahan PPh atas seluruh saham pendiri.
|
|
|
b.
|
NPWP yang harus dicantumkan dalam SSP adalah NPWP dari emiten yang bersangkutan.
|
|
Dengan diterbitkannya surat edaran ini maka ketentuan dalam SE-09/PJ.24/1997 tanggal 25 Juli 1997 yang bertentangan dengan surat edaran ini dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| ||
|
|
|
|
|
19 November 1997
DIREKTUR JENDERAL,
ttd. FUAD BAWAZIER | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.