Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-15/PJ.32/1993
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-15/PJ.32/1993 TENTANG
PENGUMUMAN DIRJEN PAJAK NOMOR: PENG-12/PJ./1993 TANGGAL 25 MEI 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Bersama ini disampaikan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor: PENG-12/PJ./1993 tanggal 25 Mei 1993.
| |
|
| |
|
Pengumuman tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan para Pengusaha Kena Pajak agar jangan membuat atau menggunakan Faktur Pajak yang isinya tidak benar dan memberikan penegasan bahwa sejak 1 Juni 1993 setiap menerbitkan Faktur Pajak Standard harus diisi lengkap termasuk nama, alamat lengkap dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak.
| |
|
| |
|
Oleh karena itu pengumuman ini penting untuk disebarluaskan kepada para Pengusaha Kena Pajak yang ada di wilayah Saudara masing-masing, melalui segala cara sesuai kondisi daerah masing-masing.
| |
|
| |
|
9 Juni 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.