Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-158/PJ.1/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-158/PJ.1/1998
 
TENTANG
 
PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN MATA UANG RUPIAH DARI ATAU KE DALAM WILAYAH RI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1998 tanggal 2 Februari 1998 tentang Pengeluaran atau Pemasukan Mata Uang Rupiah dari atau ke dalam Wilayah Republik Indonesia dan dengan beberapa aturan pelaksanaannya, bersama ini disampaikan Surat dari Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor S-693/SJ.6/1998 tanggal 4 Juni 1998 perihal tersebut pada pokok surat beserta lampirannya.
 
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian Saudara dan diharapkan untuk menyebar luaskan informasi kebijaksanaan dimaksud di lingkungan unit kerja Saudara.
 
10 Juni 1998
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
ttd.
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.