Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-14/PJ.6/2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-14/PJ.6/2001 TENTANG
PENETAPAN ANGKA KREDIT PEJABAT FUNGSIONAL PENILAI PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Dengan ini disampaikan bahwa dalam Penetapan Angka Kredit (PAK) para Pejabat fungsional Penilai PBB, angka kredit pada unsur pendidikan pada umumnya melebihi angka kredit yang seharusnya berdasarkan ijazah yang telah diperoleh. Hal ini terjadi karena pada waktu pengangkatan pertama berdasarkan ketentuan lama (SK. Menpan Nomor 24/Menpan/1989) semua angka kredit pengangkatan pertama dimasukkan pada unsur pendidikan.
| |
|
| |
|
Agar kekeliruan tersebut tidak berlarut-larut kiranya perlu diadakan perbaikan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Angka kredit unsur pendidikan perlu disesuaikan dengan ketentuan PAK yang baru berdasarkan SK. Menko Wasbangpan Nomor 30/KEP/MK.WASPAN/8/1998 dengan cara mengubah angka kredit yang ada menjadi angka kredit yang seharusnya, sedangkan sisanya dimasukkan pada lajur pendataan;
|
|
2.
|
Untuk keseragaman data, penyesuaian angka kredit pada unsur pendidikan tersebut akan diterapkan mulai periode DUPAK dan PAK semester satu Tahun 2001 (1 Januari s.d. 30 Juni tahun 2001);
|
|
3.
|
Untuk lebih jelasnya, perubahan tersebut adalah sebagaimana contoh lampiran I dan II (PAK semester dua Tahun 2000 dan PAK semester satu Tahun 2001).
|
|
|
|
|
Demikian untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
12 Juni 2001
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
ttd.
MOCH. SOEBAKIR
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.