Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-14/PJ.6/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-14/PJ.6/1995 TENTANG
PENYETORAN DAN PELIMPAHAN/PEMINDAHBUKUAN PENERIMAAN PBB DALAM BULAN MARET 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Dalam rangka mengamankan penerimaan PBB tahun 1994/1995, dengan ini diminta kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan supaya menghubungi Bank/Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran, Persepsi dan Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V agar:
| |
|
1.
|
Bank/Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran dapat memberi kesempatan yang seluas-luasnya/tidak menolak para wajib pajak/kolektor yang akan melakukan pembayaran/penyetoran PBB dalam bulan Maret 1995.
|
|
2.
|
Dalam bulan Maret 1995 melimpahkan/memindahbukukan seluruh penerimaan PBB yang tertampung pada Bank/Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran, Persepsi dan Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V sehingga pada akhir bulan Maret 1995 pada Bank/Kantor Pos dan Giro yang dimaksud tidak lagi terdapat saldo (saldo nihil).
|
|
| |
|
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
15 Maret 1995
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd. MACHFUD SIDIK | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.