Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-14/PJ.22/1989
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-14/PJ.22/1989 TENTANG
PPh PASAL 23/26 ATAS SEWA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan mengenai pemotongan PPh Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 atas pembayaran sewa ruangan yang didalamnya termasuk unsur "service charge", bersama ini ditegaskan bahwa pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dihitung dari jumlah pembayaran bruto.
|
|
Dengan demikian apabila didalam pembayaran sewa ruangan dan/atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta termasuk unsur "service charge" dan lain-lain charge dengan nama apapun, maka atas service charge tersebut juga harus dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
|
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
|
|
06 Maret 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG, ttd
Drs. WAHONO
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.