Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-14/PJ./2007
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-14/PJ./2007 TENTANG
PELAKSANAAN EKSTENSIFIKASI WP OP KARYAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||||
|
| |||||||
|
Sehubungan dengan pelaksanaan ekstensifikasi WP OP Karyawan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |||||||
|
1.
|
Hasil evaluasi pelaksanaan perdana ekstensifikasi WP OP Karyawan di Kanwil DJP Jawa Timur I dan Kanwil DJP Jawa Timur II menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut telah berjalan dengan lancar dan tidak ditemukan hambatan yang berarti, dengan demikian dapat diterapkan di seluruh Indonesia.
| ||||||
|
2.
|
Guna memperlancar pelaksanaan di wilayah kerja masing-masing, dengan ini diminta Saudara untuk melaksanakan koordinasi internal, penyusunan rencana kerja, dan persiapan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007.
| ||||||
|
3.
|
Kegiatan ekstensifikasi WP OP Karyawan ini diharapkan telah dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia mulai tanggal 16 April 2007.
| ||||||
|
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
| |||||||
|
| |||||||
|
3 April 2007
Direktur Jenderal,
ttd. Darmin Nasution | |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.