Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-14/PJ./2007

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-14/PJ./2007
 
TENTANG
 
PELAKSANAAN EKSTENSIFIKASI WP OP KARYAWAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan pelaksanaan ekstensifikasi WP OP Karyawan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Hasil evaluasi pelaksanaan perdana ekstensifikasi WP OP Karyawan di Kanwil DJP Jawa Timur I dan Kanwil DJP Jawa Timur II menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut telah berjalan dengan lancar dan tidak ditemukan hambatan yang berarti, dengan demikian dapat diterapkan di seluruh Indonesia.
2.
Guna memperlancar pelaksanaan di wilayah kerja masing-masing, dengan ini diminta Saudara untuk melaksanakan koordinasi internal, penyusunan rencana kerja, dan persiapan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007.
3.
Kegiatan ekstensifikasi WP OP Karyawan ini diharapkan telah dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia mulai tanggal 16 April 2007.
  
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
3 April 2007
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.