Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-14/PJ.1/UP.51/2002
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-14/PJ.1/UP.51/2002 TENTANG
PENETAPAN HASIL DIKLAT FUNGSIONAL KETERAMPILAN DASAR PEMERIKSAAN PAJAK ANGKATAN III TAHUN ANGGARAN 2001 DI JAKARTA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sesuai surat Keputusan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan Nomor: KEP-052/PP.4/2001 tanggal 5 November 2001 tentang Penetapan Hasil Diklat Fungsional Keterampilan Dasar Pemeriksaan Pajak Angkatan III Tahun Anggaran 2001 di Jakarta, dengan ini diberitahukan:
| |
|
1.
|
Peserta yang namanya tercantum dalam lampiran I dinyatakan LULUS dalam mengikuti Diklat Fungsional Keterampilan Dasar Pemeriksa Pajak Angkatan III Tahun Anggaran 2001 di Jakarta;
|
|
2.
|
Peserta yang namanya tercantum dalam lampiran II dinyatakan MENGULANG UJIAN dalam mengikuti Diklat Fungsional Keterampilan Dasar Pemeriksa Pajak Angkatan III Tahun Anggaran 2001 di Jakarta;
|
|
3.
|
Peserta yang namanya tercantum dalam lampiran III dinyatakan TIDAK LULUS dalam mengikuti Diklat Fungsional Keterampilan Dasar Pemeriksa Pajak Angkatan III Tahun Anggaran 2001 di Jakarta;
|
|
4.
|
Kepada peserta yang dinyatakan LULUS sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas diberikan sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.
|
|
5.
|
Biaya perjalanan dinas bagi peserta yang mengulang ujian sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-640/PJ./2001 tanggal 28 September 2001.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
25 Januari 2002
a.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
MOCH. SOEBAKIR
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.