Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-13/PJ.412/1990

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-13/PJ.412/1990
 
TENTANG
 
PENGELOLAAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI (SKFLN)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-05/PJ.2/1990 tanggal 22 Pebruari 1990 perihal tersebut di atas, diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut:
 
1.
Pengalihan pengelolaan SKFLN dari Bidang P3 Kanwil atau Seksi P3 IP ke Bidang PPh Kanwil atau Seksi PPh KPP harus sudah dilakukan paling lambat 30 April 1990, khusus Kanwil IV pengelolaan SKFLN dilaksanakan oleh Bidang IAP.
  
2.
Pengalihan tugas pada butir 1 harus dengan Berita Acara dan dilampiri dengan:
 
a.
Sisa Blanko TBPFLN dan SKBFLN
 
b.
Laporan-laporan mengenai FLN
 
c.
Buku Tata Usaha FLN
 
d.
Surat Edaran-Surat Edaran mengenai FLN
 
e.
dll.
   
3.
Berhubung adanya perubahan tentang bentuk formulir SKFLN (TBPFLN atau KP PDIP.5.1), demikian juga tentang tempat pembayaran FLN maka bentuk Laporan FLN berdasarkan SE-030/PJ.541/1982 tanggal 16-11-1982 diubah menjadi bentuk sebagaimana terlampir.
  
4.
Selanjutnya dijelaskan bahwa pengambilan Blanko, TBPFLN pada Direktorat Pajak Penghasilan supaya dilaksanakan melalui kurir, karena formulir TBPFLN ini dianggap seperti uang.
 
 
Dengan demikian tidak dapat dikirimkan melalui pos.
 
Demikian untuk dilaksanakan.
 
16 April 1990
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd.
MALIMAR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.