Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-13/PJ.41.2/1993
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-13/PJ.41.2/1993 TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh BAGI PARA PEJABAT YANG DITEMPATKAN PADA PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Bersama ini disampaikan Rekaman surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-76/PJ.412/1993 tanggal 5 Juli 1993 tentang Tata Cara penyampaian SPT Tahunan PPh bagi para pejabat yang ditempatkan pada Perwakilan RI di Luar Negeri, dengan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Batas waktu pemasukan SPT Tahunan PPh bagi para Wajib Pajak LP2P yang bertugas di Luar Negeri diperpanjang dari tanggal 30 April menjadi tanggal 20 Mei.
|
|
2.
|
Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Satu ditunjuk untuk melayani dan mengawasi pengambilan dan pemasukan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak LP2P yang bertugas di Luar Negeri dan berhubungan Dengan Departemen Luar Negeri.
|
|
3.
|
Kantor Pelayanan Pajak dimana para Wajib Pajak LP2P terdaftar akan menerima SPT Tahunan PPh dari Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Satu dan tanggal diterimanya SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Satu merupakan tanggal diterima SPT Tahunan PPh Wajib Pajak LP2P yang bertugas di Luar Negeri.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
26 Juli 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.