Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-13/PJ.35/1993
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-13/PJ.35/1993 TENTANG
RALAT BUNYI PASAL 6 AYAT (3) PERSETUJUAN RI - SAUDI ARABIA DALAM VERSI BAHASA INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Dalam Surat Edaran Nomor: SE-07/PJ.35/1993 Tanggal 9 Maret 1993 perihal pemberitahuan berlakunya Persetujuan RI - Saudi Arabia untuk Pembebasan Timbal Balik Pajak-Pajak dan Bea Masuk atas kegiatan-kegiatan Perusahaan Angkutan Udara, telah dilampirkan copy naskah Persetujuan tersebut dalam versi Bahasa Indonesia, Inggris dan Arab.
| |
|
| |
|
Pasal 6 ayat (3) Persetujuan RI - Saudi Arabia yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia berbunyi:
| |
|
"Protokol merupakan bagian yang terpisahkan dari Persetujuan ini".
| |
|
| |
|
Bunyi Pasal tersebut terdapat kekurangan ketik kata: "tidak" yang sangat penting maknanya. Pasal tersebut seharusnya berbunyi: "Protokol merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari persetujuan ini".
| |
|
| |
|
Oleh karena itu bunyi naskah persetujuan dalam bahasa Indonesia hendaknya dibaca seperti tersebut di atas, dan dengan Surat Edaran ini kesalahan ketik tersebut kami betulkan.
| |
|
| |
|
Demikian harap maklum.
| |
|
| |
|
21 Mei 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
FUAD BAWAZIER
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.