Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-13/PJ.34/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-13/PJ.34/1991
 
TENTANG
 
TARIF PEMOTONGAN PPh PASAL 26 HURUF B MENURUT PPPB INDONESIA DENGAN BEBERAPA NEGARA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Melengkapi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.45/1991 tanggal 21 Agustus 1991 perihal pemungutan PPh Pasal 26 huruf b Undang-Undang No. 7 Tahun 1983, bersama ini dilampirkan daftar tarif pemungutan PPh Pasal 26 huruf b serta ketentuan-ketentuannya berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (PPPB) Indonesia yang sudah berlaku dengan 18 Negara, sebagai bahan bagi Saudara untuk memantau kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 huruf b atas bunga yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Indonesia kepada penduduk Negara-negara tersebut.
 
Tidak berlebihan untuk diingatkan disini bahwa tarif pemotongan PPh Pasal 26 huruf b berdasarkan PPPB tersebut hanya dapat diterapkan kepada orang atau badan luar negeri yang berdasarkan surat keterangan dari Pejabat Yang Berwenang (Competent Authority) dari Negara domisilinya bahwa orang atau badan tersebut betul-betul merupakan penduduk Negara yang terikat PPPB yang bersangkutan.
 
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
10 September 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.