Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-13/PJ.24/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-13/PJ.24/1995
 
TENTANG
 
REPLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-29/PJ./1995 tanggal 30 Maret 1995 tentang Replikasi Sistem Informasi Perpajakan.
Untuk tahap pertama Sistem Informasi Perpajakan akan direplikasikan pada sembilan Kantor Pelayanan Pajak di wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan pada tanggal 1 April 1995, tahapan berikutnya pada KPP lainnya. Untuk keberhasilan Replikasi Sistem Informasi Perpajakan tersebut diminta Kepada Kantor Pelayanan Pajak yang telah terpasang konfigurasi baru untuk melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
5 April 1995
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak,
ttd.
Karsono Surjowibowo
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.