Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-13/PJ.23/1989
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-13/PJ.23/1989 TENTANG
PENYETORAN DIMUKA PPh PASAL 25 SEKALIGUS UNTUK BEBERAPA BULAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
| Sehubungan dengan adanya pertanyaan dan permintaan Wajib Pajak mengenai hal tersebut pada pokok surat, bersama ini perlu diberikan petunjuk sebagai berikut: | ||
| 1. |
Dalam rangka pemberian pelayanan yang lebih baik karena Wajib Pajak, maka Wajib Pajak dapat melakukan penyetoran dimuka PPh Pasal 25 sekaligus untuk beberapa bulan.
| |
| 2. | Pelaksanaan penyetoran PPh Pasal 25 untuk beberapa bulan yang dibayarkan sekaligus tersebut dapat dilakukan dengan cara menggabungkan penyetorannya didalam 1 (satu) formulir KPU 35 dengan disertai catatan keterangan mengenai masa-masa pajak yang disetornya secara jelas. Dalam hubungan ini apabila ternyata terdapat kekurangan setor PPh Pasal 25, hendaknya Saudara segera memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak. | |
| 3. | Sehubungan dengan pembayaran dimuka PPh Pasal 25 tersebut di atas kami mintakan perhatian Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut: | |
| a. |
Pembayaran dimuka PPh Pasal 25 yang telah dilakukan Wajib Pajak tersebut harus dicatat dalam Buku Tabelaris di pecah-pecah sesuai dengan masa-masa pajak yang bersangkutan untuk menghindarkan kesalahan dan tidak dikeluarkan STP atas PPh Pasal 25 yang telah disetor.
| |
| b. | Pembayaran PPh Pasal 25 tersebut diatas supaya juga dicatat sesuai pada Kartu Pengawasan Pembayaran (KPP) dan Kartu Pengawasan Laporan (KPL). | |
| Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya. | ||
|
01 Maret 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.