Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-12/PJ.51/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-12/PJ.51/1997
 
TENTANG
 
LAPORAN BULANAN PENANGGUHAN PPN/PPnBM OLEH KANTOR PELAYANAN PAJAK (PENYEMPURNAAN KE-5 SURAT EDARAN SERI PPN 15-1995)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Seperti diketahui bahwa pemberian fasilitas penangguhan PPN/PPnBM telah ditiadakan, oleh karena itu pembuatan dan pengiriman Laporan Bulanan Penangguhan Pembayaran PPN/PPnBM tidak diperlukan lagi.
 
Demikian untuk mendapat perhatian.
 
23 Juni 1997
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.