Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-12/PJ.33/2003
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-12/PJ.33/2003 TENTANG
PEMBEKUAN IZIN DUA AKUNTAN PUBLIK DAN PEMBEKUAN IZIN USAHA DUA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembekuan Izin atas nama 2 (dua) Akuntan Publik dan Pembekuan Izin Usaha 2 (dua) Kantor Akuntan Publik (KAP) bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Keputusan Menteri Keuangan tersebut adalah:
| |
|
|
a.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-163/KM.6/2003 tanggal 7 Mei 2003 tentang Pembekuan Izin Akuntan Publik Drs. Henricus Budiman Halim dan Pembekuan Izin Usaha KAP Drs. H.B. Halim;
|
|
|
b.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-164/KM.6/2003 tanggal 7 Mei 2003 tentang Pembekuan Izin Akuntan Publik Drs. Ruchiat Atmaleksana dan Pembekuan Izin Usaha KAP Drs. Ruchiat Atmaleksana.
|
|
2.
|
Jangka waktu pembekuan sebagaimana tersebut angka 1 huruf b adalah 6 (enam) bulan dan angka 1 huruf a adalah selama 9 (sembilan) bulan terhitung mulai tanggal 7 Mei 2003.
| |
|
3.
|
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa semua jasa Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik di bidang jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja, audit khusus dan jasa non atestasi yang termasuk dalam hal ini adalah konsultasi perpajakan, selama yang bersangkutan dalam status Pembekuan Izin Akuntan Publik dan Izin Usaha KAP tidak dapat diterima untuk kepentingan perpajakan.
| |
|
4.
|
Semua jasa Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik tersebut yang diberikan selama yang bersangkutan dan atau KAP yang bersangkutan dalam masa pembekuan izin, yang telah dimasukkan untuk kepentingan perpajakan oleh Wajib Pajak pengguna jasa Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik tersebut harus dinyatakan sebagai tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan harus diteliti kembali untuk menentukan kelengkapan administrasi perpajakan Wajib Pajak tersebut.
| |
|
|
| |
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| ||
|
| ||
|
17 Juli 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.