Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-128/PJ.1/UP.51/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-128/PJ.1/UP.51/2000 TENTANG
PENETAPAN HASIL PENATARAN PSK/PSL DAERAH LOKASI BALIKPAPAN, CIMAHI, SURABAYA DAN PALEMBANG TAHUN ANGGARAN 1999/2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sesuai surat Keputusan Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Perpajakan Nomor: Kep-075/BP.4/2000 tanggal 21 Juni 2000, Kep-076/BP.4/2000 tanggal 21 Juni 2000, Kep-077/BP.4/2000 tanggal 21 Juni 2000, dan Kep-079/BP.4/2000 tanggal 28 Juni 2000 tentang Penetapan Hasil Penataran Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) Daerah Lokasi Balai Diklat Keuangan Balikpapan, Cimahi, Surabaya, dan Palembang Tahun Anggaran 1999/2000, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Peserta yang namanya tercantum dalam lampiran I mendapat sebutan AMAT BAIK dalam mengikuti Penataran Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) Daerah Lokasi Balai Diklat Keuangan Balikpapan, Cimahi, Surabaya dan Palembang Tahun Anggaran 1999/2000;
|
|
2.
|
Peserta yang namanya tercantum dalam lampiran II mendapat sebutan BAIK dalam mengikuti Penataran Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) Daerah Lokasi Balai Diklat Keuangan Balikpapan, Cimahi, Surabaya, dan Palembang Tahun Anggaran 1999/2000;
|
|
3.
|
Kepada peserta yang mendapat sebutan AMAT BAIK dan sebutan BAIK sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 di atas diberikan Sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
18 Agustus 2000
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.