Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-11/PJ/2009

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-11/PJ/2009
 
TENTANG
 
PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-9/PJ/2009 TENTANG TEMPAT DAN CARA LAIN PENGAMBILAN SPT
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2009 tentang Tempat dan Cara Lain Pengambilan SPT, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Surat Pemberitahuan (SPT) yang merupakan suatu sarana yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakannya berbentuk:
 
a.
Formulir kertas (hardcopy); atau
 
b.
e-SPT.
2.
SPT yang berbentuk formulir kertas (hardcopy) dapat diambil langsung di tempat-tempat sebagai berikut:
 
a.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
 
b.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
 
c.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
 
d.
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
 
e.
Pojok Pajak;
 
f.
Mobil Pajak.
3.
Pihak yang bertanggung jawab untuk menyediakan seluruh jenis SPT yang berbentuk formulir kertas (hardcopy) pada tempat-tempat sebagaimana poin 2 adalah sebagai berikut:
 
a.
Penanggung jawab di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak adalah Direktorat P2 Humas.
 
b.
Penanggung jawab di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah Bidang P2 Humas.
 
c.
Penanggung jawab di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah Seksi Pelayanan.
 
d.
Penanggung jawab di Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) adalah KP2KP terkait.
 
e.
Penanggung jawab di Pojok Pajak adalah Bidang P2 Humas pada Kanwil DJP yang menyelenggarakan Pojok Pajak.
 
f.
Penanggung jawab di Mobil Pajak adalah Bidang P2 Humas pada Kanwil DJP yang menyelenggarakan Mobil Pajak.
4.
Untuk aplikasi e-SPT yang dapat digunakan untuk membuat SPT dalam bentuk data elektronik (e-SPT) dapat diambil langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
5.
Pihak yang bertanggung jawab untuk menyediakan aplikasi e-SPT adalah Seksi Pelayanan dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
6.
SPT dan aplikasi e-SPT selain dapat diambil secara langsung oleh Wajib Pajak pada tempat-tempat sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan poin 4 juga dapat dilakukan dengan mengunduh/men-download dari situs internet Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id.
7.
Wajib Pajak dapat mencetak, menggandakan dan/atau fotokopi sendiri SPT selama tidak mengubah bentuk, ukuran dan isi SPT.
 
 
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
DARMIN NASUTION
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.