Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-11/PJ.62/1979
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-11/PJ.62/1979 TENTANG
BADAN AMIL ZAKAT DAN INFAK SADAQOH TERGOLONG BADAN-BADAN DIMAKSUD DALAM PASAL 10 AYAT (1) ORDONANSI PPS. 1925 DAN PASAL 8 AYAT (4) ORDONANSI PPD. 1944
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||||
|
1.
|
Sebagaimana diketahui dewasa ini baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sedang menggalakkan pengumpulan zakat yang berasal dari masyarakat lewat Badan Amil Zakat dan Infak Sadaqoh, sebagai wadah resmi yang berhak menerima dan menyalurkan kepada mereka yang berhak menerima. Badan-badan tersebut kegiatannya semata-mata ditujukan untuk kepentingan masyarakat umum, meliputi bidang-bidang sosial, keagamaan, kebudayaan, pendidikan dan sebagainya.
| |||||
|
2.
|
Dalam pasal 1 Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-650/MK/II/5/76 tanggal 25 Mei 1976 ditentukan bahwa badan-badan yang kegiatannya semata-mata ditujukan untuk kepentingan masyarakat umum dalam bidang-bidang:
| |||||
|
|
a.
|
Sosial;
| ||||
|
|
b.
|
Keagamaan;
| ||||
|
|
c.
|
Kebudayaan;
| ||||
|
|
d.
|
Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan;
| ||||
|
|
e.
|
Perjuangan Nasional;
| ||||
|
3.
|
Berhubung dengan itu perlu ditegaskan, bahwa Badan Amil Zakat dan Infak Sadaqoh tergolong badan-badan yang dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) Ordonansi PPs. 1925 dan pasal 8 ayat (4) Ordonansi PPd. 1944, dan oleh karenanya pengeluaran-pengeluaran wajib pajak untuk keperluan sumbangan kepada badan tersebut dapat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
| |||||
|
|
| |||||
|
15 Agustus 1979
DIREKTUR JENDERAL PAJAK SUTADI SUKARY | ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.