Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-11/PJ.6/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-11/PJ.6/1997 TENTANG
ANGKA PERBANDINGAN TERTIMBANG IHH TAHUN 1997/1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Menunjuk Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-14/PJ.6/1994 tanggal 15 Agustus 1994 tentang Pedoman Pembagian Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari Iuran Hasil Hutan, dengan ini disampaikan Angka Perbandingan Tertimbang Iuran Hasil Hutan Tahun 1997/1998 dengan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Pembagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari Iuran Hasil Hutan kepada masing-masing Daerah Tingkat II ditetapkan berdasarkan angka perbandingan tertimbang dengan memperhatikan usulan dari Menteri Kehutanan dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
|
|
|
Untuk tahun 1997/1998, besarnya Angka Perbandingan Tertimbang dimaksud adalah sebagaimana terlampir.
|
|
2.
|
Bank Pemerintah sebagai Bank Transito yang ditunjuk oleh Direktur Pajak Bumi dan Bangunan, memindahbukukan penerimaan PBB dimaksud langsung ke rekening KKN qq. PBB pada Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V di masing-masing Daerah Tingkat II.
|
|
3.
|
Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V setelah menerima transfer, membagi/memindahbukukan penerimaan PBB tersebut ke rekening masing-masing yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
|
4.
|
Diharap Saudara mengadakan koordinasi dengan masing-masing Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V dalam wilayah kerja Saudara, khususnya dalam hal penatausahaan penerimaan PBB yang berasal dari IHH tersebut.
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
|
5 Juni 1997
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
MACHFUD SIDIK
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.