Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-11/PJ.6/1993

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-11/PJ.6/1993
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I NOMOR 249/KMK.04/1993
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor: 249/KMK.04/1993 tanggal 27 Pebruari 1993 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor: 1005/KMK.04/1993 tentang Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan.
 
Seterimanya Surat Keputusan ini diminta kepada para Kepala KP PBB untuk menghubungi dan memberitahukan Keputusan tersebut kepada Pemerintah Daerah Tk. II, KPKN setempat serta Bank Operasional V dan Persepsi yang ada di wilayah kerjanya.
 
Demikian untuk dilaksanakan seperlunya.
 
11 Maret 1993
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
Drs. KARSONO SURJO WIBOWO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.