Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-11/PJ.53/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-11/PJ.53/1996 TENTANG
PENUNJUKAN PERUSAHAAN OPERATOR TELEPON SELULAR SEBAGAI PEMUNGUT PPN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN PESAWAT TELEPON SELULAR (SERI PPN 32-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 238/KMK.04/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Penunjukan Perusahaan Operator Telepon Selular sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Pesawat Telepon Selular, dengan ini diberikan penegasan serta petunjuk pelaksanaannya sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Perusahaan operator telepon selular adalah perusahaan yang dalam operasinya melakukan kegiatan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Menjual dan mengaktifkan pesawat telepon selular baik langsung maupun tidak langsung kepada calon pelanggan.
| |
|
|
b.
|
Mengaktifkan pesawat telepon selular yang dibawa sendiri oleh calon pelanggan.
| |
|
2.
|
Pesawat telepon selular yang harus dipungut Pajak Pertambahan Nilainya oleh perusahaan operator telepon selular adalah pesawat yang akan diaktifkan oleh perusahaan operator telepon selular.
| ||
|
3.
|
Perusahaan operator telepon selular sebelum mengaktifkan pesawat telepon selular, harus meneliti apakah pesawat tersebut sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya atau belum dengan jalan meminta Faktur Pajak yang bersangkutan.
| ||
|
4.
|
Atas pesawat telepon selular yang belum dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, perusahaan operator telepon harus memungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut sebelum mengaktifkannya.
| ||
|
5.
|
Dasar Pengenaan Pajak
| ||
|
|
a.
|
Dalam hal yang diserahkan adalah pesawat telepon selular milik perusahaan operator telepon selular sendiri kepada calon pelanggan, Dasar Pengenaan Pajaknya adalah harga jual.
| |
|
|
b.
|
Dalam hal calon pelanggan membawa pesawat telepon selularnya sendiri dan tidak disertai dengan Faktur Pajak, maka Dasar Pengenaan Pajaknya adalah Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai adalah Rp400.000.- (empat ratus ribu rupiah).
| |
|
6.
|
Tata Cara Pemungutan
| ||
|
|
a.
|
Perusahaan operator telepon selular memungut PPN atas:
| |
|
|
|
1.
|
Penjualan pesawat telepon selular milik sendiri.
|
|
|
|
2.
|
Pesawat telepon selular yang akan diaktifkan yang dibawa sendiri oleh calon pelanggan yang tidak disertai dengan Faktur Pajak.
|
|
|
b.
|
Perusahaan operator telepon selular membuat Faktur Pajak baik untuk penjualan pesawat milik sendiri maupun untuk pesawat yang dibawa sendiri oleh calon pelanggannya untuk diaktifkan yang belum didukung dengan Faktur Pajak.
| |
|
7.
|
Pelaporan
| ||
|
|
Perusahaan operator telepon selular wajib melaporkan secara bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak seluruh jumlah nomor pesawat telepon selular yang telah diaktifkan.
| ||
|
|
| ||
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |||
|
| |||
|
15 April 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.