Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-11/PJ.52/1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-11/PJ.52/1999 TENTANG
RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-03/PJ.52/1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.52/1999 tanggal 8 April 1999 perihal Tata Cara Pemberian PPN Ditanggung oleh Pemerintah atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu ternyata terdapat kesalahan cetak pada butir 7, yang semula tertulis:
| |
|
"7.
| Pajak Masukan yang dibayar atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak selain Jasa Persewaan Rumah Susun Sederhana yang atas penyerahannya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Ditanggung Pemerintah, dapat dikreditkan." |
|
| |
|
seharusnya:
| |
|
| |
|
"7.
| Pajak Masukan yang dibayar atas impor dan/atau untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Ditanggung Pemerintah, tidak dapat dikreditkan." |
|
| |
|
Untuk memudahkan administrasi, dianjurkan agar pengarsipan surat ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.52/1999 tanggal 8 April 1999.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
28 Mei 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.