Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-11/PJ.51/2002
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-11/PJ.51/2002 TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 353/KMK.03/2001 TENTANG BATASAN BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tanggal 5 Juni 2001 tentang Batasan Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci Dan Buku-Buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai untuk dapat Saudara gunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dalam wilayah kerja Saudara.
| |
|
| |
|
Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.51/2002 tanggal 28 Pebruari 2002 tentang Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
| |
|
| |
|
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan dan disebarluaskan di wilayah kerja Saudara.
| |
|
| |
|
28 Maret 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.