Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-11/PJ.43/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-11/PJ.43/1997 TENTANG
JENIS JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PPH PASAL 23 (SERI PPH PASAL 23 NO. 09)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
|
| |
|
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 tentang Jenis Jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan perkiraan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan yang mengubah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ./1996 tanggal 5 Agustus 1996, dengan ini diminta perhatian Saudara terhadap beberapa perubahan dan penegasan antara lain:
| ||
|
1.
|
Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996.
| |
|
2.
|
Penghasilan berupa imbalan Jasa konsultan dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996, kecuali atas jasa konsultan hukum dan konsultan pajak dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.
| |
|
3.
|
Jasa perancang bangunan dan jasa pemborong bangunan yang diatur dalam KEP-59/PJ./1996 tanggal 5 Agustus 1996 dinyatakan tidak berlaku dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan.
| |
|
4.
|
Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) tetap dikenakan pemotongan PPh seperti yang diatur dalam KEP-59/PJ./1996 kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap.
| |
|
5.
|
Atas penghasilan berupa imbalan jasa perantara, jasa penilai, jasa aktuaris dan jasa pengisian sulih suara (dubbing) dan/atau mixing film yang sebelumnya tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23, dengan ditetapkannya KEP-128/PJ./1997 dikenakan pemotongan PPh sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas imbalan jasa tersebut adalah sebagai berikut :
| |
|
|
a.
|
imbalan jasa perantara, sebesar 60%;
|
|
|
b.
|
imbalan jasa penilai, sebesar 40%;
|
|
|
c.
|
imbalan jasa aktuaris, sebesar 40%;
|
|
|
d.
|
imbalan jasa pengisian sulih suara (dubbing) dan/atau mixing film, sebesar 40%, dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM.
|
|
6.
|
Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1997.
| |
|
7.
|
Untuk kelancaran pelaksanaan Surat Edaran ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar memberikan penjelasan kepada para Wajib Pajak yang bersangkutan yang terdaftar di KPP masing-masing.
| |
|
|
| |
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| ||
|
|
| |
|
11 Agustus 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.