Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-11/PJ.42/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-11/PJ.42/1998 TENTANG
PEMBATALAN PELAKSANAAN SE-10/PJ.42/1998 TANGGAL 19 MARET 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Seperti diketahui dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 185/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998 dengan aturan pelaksanaannya berupa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-10/PJ.42/1998 tanggal 19 Maret 1998, atas Pembelian Valuta Asing oleh Orang Pribadi, Badan, atau BUT di Indonesia dikenakan PPh Pasal 25 sebesar 5% (lima persen).
|
|
|
|
Sambil menunggu petunjuk lebih lanjut, bersama ini diberitahukan kepada Saudara bahwa pelaksanaan Surat Edaran No. SE-10/PJ.42/1998 tanggal 19 Maret 1998 tentang Pengenaan PPh Pasal 25 tersebut di atas dibatalkan
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
|
|
|
21 Maret 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd. FUAD BAWAZIER
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.