Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-11/PJ.24/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-11/PJ.24/1995
 
TENTANG
 
TATA CARA PENGISIAN DAN PROSEDUR PENERBITAN STP DAN SKP DALAM MASA TRANSISI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan dikeluarkannya SE-07/PJ.24/1995 tanggal 10 Pebruari 1995 tentang Bentuk Formulir STP dan skp. Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, bersama ini diberikan penegasan dalam masa transisi sebagai berikut:
a.
Dalam masa transisi sampai dengan selesainya program komputer yang baru maka penerbitan skp. Pajak Penghasilan masih tetap menggunakan formulir lama dengan program komputer yang sekarang masih berlaku.
b.
Untuk masa pajak 1995 (penerbitan STP/skp) Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah agar dilakukan secara manual dengan menggunakan formulir baru sampai selesainya program komputer yang baru.
 
 
Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
16 Maret 1995
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
KARSONO SURJOWIBOWO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.