Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-11/PJ./2005

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-11/PJ./2005
 
TENTANG
 
PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 TAHUN PAJAK 2004 SEHUBUNGAN DENGAN HARI LIBUR NASIONAL
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-68/PJ./2005 tanggal 18 Maret 2005 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2004 Sehubungan Dengan Hari Libur Nasional, maka beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:
1.
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan;
2.
Sehubungan dengan tanggal 25 Maret 2005 merupakan hari libur nasional, maka pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 tahun Pajak 2004 harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 24 Maret 2005.
 
 
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
21 Maret 2005
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.