Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-11/PJ./2005
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-11/PJ./2005 TENTANG
PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 TAHUN PAJAK 2004 SEHUBUNGAN DENGAN HARI LIBUR NASIONAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-68/PJ./2005 tanggal 18 Maret 2005 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2004 Sehubungan Dengan Hari Libur Nasional, maka beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:
| |
|
1.
|
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan;
|
|
2.
|
Sehubungan dengan tanggal 25 Maret 2005 merupakan hari libur nasional, maka pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 tahun Pajak 2004 harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 24 Maret 2005.
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
21 Maret 2005
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.