Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-117/PJ./2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-117/PJ./2001 TENTANG
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN SEBAGAI PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TAHUN 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Bersama ini disampaikan 2 (dua) Keputusan Menteri Keuangan sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan Tahun 2000, sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 50/KMK.04/2001 tanggal 1 Februari 2001 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (Nol Persen) Yang Dipercepat Atas Ekspor Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Eksportir Tertentu Dan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Proses Restitusinya;
|
|
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tanggal 1 Februari 2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
|
|
|
|
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 50/KMK.04/2001 berlaku pada tanggal ditetapkan, sedangkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
|
9 Februari 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MACHFUD SIDIK
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.