Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-111/PJ/2010
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-111/PJ/2010 TENTANG
PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PEMBERIAN PERSETUJUAN ATAS PEMBERITAHUAN PEMASUKAN/PENGELUARAN BARANG TRANSAKSI TERTENTU (PPBTT)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||||||
|
| ||||||||
|
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian,Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, yang antara lain mengatur tentang pemasukan/pengeluaran Barang Kena Pajak (BKP) untuk transaksi tertentu, maka dalam rangka memperlancar pelaksanaan pemberian persetujuan atas Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT) ke/dari Kawasan Bebas kepada pengusaha/Wajib Pajak dan pengawasan atas pelaksanaannya, perlu diberikan penegasan lebih lanjut yaitu sebagai berikut:
| ||||||||
|
1.
|
Hal-hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan pemasukan/pengeluaran BKP untuk transaksi tertentu dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke Kawasan Bebas dan sebaliknya adalah sebagai berikut:
| |||||||
|
|
a.
|
Pemberian persetujuan atas pemasukan/pengeluaran BKP untuk transaksi tertentu diberikan untuk mesin dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2010.
| ||||||
|
|
b.
|
Pada saat pengajuan permohonan persetujuan atas PPBTT yang disampaikan melalui pos atau secara langsung oleh pengusaha/Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak di TLDDP agar memperhatikan benar-benar kelengkapan dokumen, yaitu:
| ||||||
|
|
|
1)
|
Dokumen PPBTT dibuat dan diajukan oleh pengusaha/Wajib Pajak dalam 5 (lima) rangkap yaitu:
| |||||
|
|
|
|
-
|
Lembar ke-1/2 untuk Pengusaha di TLDDP/Pengusaha di Kawasan Bebas;
| ||||
|
|
|
|
-
|
Lembar ke-3/4 untuk KPP di Kawasan Bebas/Kantor Pabean; dan
| ||||
|
|
|
|
-
|
Lembar ke-5 untuk KPP di TLDDP.
| ||||
|
|
| 2) |
Dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan:
| |||||
|
|
|
|
-
|
Fotokopi lembar depan, lembar yang menerangkan tujuan transaksi serta lembar tandatangan, atau fotokopi dokumen lain yang menyatakan bahwa pengeluaran/pemasukan barang tersebut adalah dalam rangka kegiatan produksi atau pengerjaan infrastruktur atau keperluan perbaikan, atau pengujian atau peragaan atau demonstrasi;
| ||||
|
|
|
|
-
|
Invoice dalam hal pengeluaran/pengeluaran barang tersebut harus diterbitkan invoice; dan
| ||||
|
|
|
|
-
|
Foto terbaru barang dalam ukuran 4R.
| ||||
|
|
c.
|
Dalam hal lampiran yang dipersyaratkan belum dilengkapi atau dokumen PPBTT belum diisi lengkap, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima harus mengirim pemberitahuan kepada pengusaha/Wajib Pajak dengan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
| ||||||
|
|
d.
|
Batas waktu pemasukan/pengeluaran kembali ke/dari Kawasan Bebas atas BKP untuk transaksi tertentu adalah sebagai berikut:
| ||||||
|
|
|
1)
|
Batas waktu pemasukan kembali BKP untuk transaksi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009 adalah paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean.
| |||||
|
|
|
2)
|
Batas waktu pengeluaran kembali Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009 adalah paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean.
| |||||
|
2.
|
Dalam rangka pengawasan pemenuhan batas waktu 6 (enam) bulan atas pemasukan/pengeluaran BKP untuk transaksi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf d oleh pengusaha/Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak di TLDDP yang memberikan persetujuan atas dokumen PPBTT agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
| |||||||
|
|
a.
|
Pada saat pemberian persetujuan, seluruh dokumen PPBTT (5 rangkap) diserahkan kepada pengusaha/Wajib Pajak dan kepadanya agar disampaikan bahwa pengusaha/Wajib Pajak berkewajiban menyerahkan asli lembar ke-5 PPBTT ke Kantor Pelayanan Pajak di TLDDP yang dilampiri dengan fotokopi dokumen Pemberitahuan Pabean dari dan ke Kawasan Bebas apabila BKP tersebut telah dikeluarkan/dimasukkan kembali dari/ke Kawasan Bebas.
| ||||||
|
|
b.
|
Sebelum dokumen PPBTT diserahkan kepada pengusaha/Wajib Pajak, asli lembar ke-1 PPBTT di-copy terlebih dahulu oleh petugas. Fotokopi lembar ke-1 PPBTT tersebut disimpan sebagai arsip sementara sambil menunggu asli lembar ke-5 dari pengusaha/Wajib Pajak.
| ||||||
|
|
c.
|
Menerbitkan surat himbauan kepada pengusaha/Wajib Pajak apabila asli lembar ke-5 PPBTT belum diterima Kantor Pelayanan Pajak setelah batas waktu 6 (enam) bulan terlampaui, dengan bentuk/format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
| ||||||
|
|
d.
|
Batas waktu 6 (bulan) dihitung sejak tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean. Dalam hal tidak diketahui tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean, untuk mempermudah pengawasan, Kantor Pelayanan Pajak dapat menggunakan tanggal persetujuan dokumen PPBTT untuk menerbitkan surat himbauan.
| ||||||
|
Demikian disampaikan untuk diperhatikan dengan sungguh-sungguh dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| ||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 03 November 2010 Direktur Jenderal, ttd Mochamad Tjiptardjo | ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.