Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ/2008
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-10/PJ/2008 TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 167/PMK.03/2007 TENTANG PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Bersama ini disampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dengan penjelasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Pokok-pokok perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 meliputi:
| |
|
|
a.
|
penyesuaian terminologi Bank Operasional V (BO V) menjadi Bank Operasional III (BO III);
|
|
|
b.
|
penambahan ketentuan tentang tata cara pembayaran PBB secara elektronik dan pelimpahan kewenangan penunjukan Tempat Pembayaran Elektronik;
|
|
|
c.
|
penambahan ketentuan tentang pelimpahan kewenangan penunjukan Tempat Pembayaran PBB kepada Kepala KPP Pratama;
|
|
|
d.
|
penyesuaian ketentuan tentang pelimpahan kewenangan penunjukan Bank/Pos Persepsi dan BO III dari semula kepada Direktur Jenderal Anggaran menjadi kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan;
|
|
|
e.
|
penyesuaian ketentuan tentang tata cara pembayaran objek pajak kehutanan;
|
|
|
f.
|
penyesuaian tentang tata cara pembayaran PBB sektor Pertambangan Migas dari semula dilakukan di Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V menjadi dilakukan di Bank/Pos Persepsi yang merangkap sebagai BO III.
|
|
2.
|
Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan dengan perkembangan yang ada.
| |
|
3.
|
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.04/1993 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
4.
|
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tersebut, diminta agar Saudara melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada instansi lain yang terkait.
| |
|
|
| |
|
Demikian untuk dilaksanakan.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Februari 2008 DIREKTUR JENDERAL, ttd. DARMIN NASUTION | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.