Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.7/2002
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-10/PJ.7/2002 TENTANG
RENCANA PEMERIKSAAN NASIONAL TAHUN 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan pajak, dengan ini disampaikan Rencana Pemeriksaan Nasional Tahun 2003 yang terdiri dari Rencana Pemeriksaan Lengkap untuk masing-masing Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3) Pemeriksaan Lengkap dan Rencana Pemeriksaan Sederhana untuk masing-masing UP3 Pemeriksaan Sederhana. Hal-hal yang harus diperhatikan berkenaan dengan pelaksanaan Rencana Pemeriksaan Nasional Tahun 2003 adalah sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Jumlah pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Edaran ini meliputi jumlah Saldo Awal Pemeriksaan pada tahun 2003 (carry over), pemeriksaan Kriteria Seleksi, Instruksi Pemeriksaan Khusus, dan usul pemeriksaan lainnya;
|
|
2.
|
Rencana Pemeriksaan Nasional Tahun 2003 merupakan bahan acuan standar jumlah pemeriksaan yang harus dilaksanakan oleh masing-masing UP3;
|
|
3.
|
Kepala Kantor Wilayah DJP bertanggung jawab atas tercapainya jumlah pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran ini yang dilakukan oleh masing-masing UP3.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
30 Desember 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.