Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.7/2002

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-10/PJ.7/2002
 
TENTANG
 
RENCANA PEMERIKSAAN NASIONAL TAHUN 2003
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan pajak, dengan ini disampaikan Rencana Pemeriksaan Nasional Tahun 2003 yang terdiri dari Rencana Pemeriksaan Lengkap untuk masing-masing Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3) Pemeriksaan Lengkap dan Rencana Pemeriksaan Sederhana untuk masing-masing UP3 Pemeriksaan Sederhana. Hal-hal yang harus diperhatikan berkenaan dengan pelaksanaan Rencana Pemeriksaan Nasional Tahun 2003 adalah sebagai berikut:
1.
Jumlah pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Edaran ini meliputi jumlah Saldo Awal Pemeriksaan pada tahun 2003 (carry over), pemeriksaan Kriteria Seleksi, Instruksi Pemeriksaan Khusus, dan usul pemeriksaan lainnya;
2.
Rencana Pemeriksaan Nasional Tahun 2003 merupakan bahan acuan standar jumlah pemeriksaan yang harus dilaksanakan oleh masing-masing UP3;
3.
Kepala Kantor Wilayah DJP bertanggung jawab atas tercapainya jumlah pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran ini yang dilakukan oleh masing-masing UP3.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
30 Desember 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.