Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.6/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-10/PJ.6/1998 TENTANG
PENGEMBANGAN SISTEM PENUNJANG APLIKASI SISMIOP DAN STANDARISASI PERANGKAT KERAS PENDUKUNGNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Sehubungan dengan pengembangan sistem penunjang aplikasi SISMIOP, permintaan pengadaan perangkat keras dan penyampaian backup data oleh KP PBB, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Pengembangan sistem penunjang aplikasi SISMIOP oleh masing-masing KP PBB, dengan bekerja sama dengan pihak konsultan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, merupakan suatu langkah yang baik dan perlu dikembangkan secara terus-menerus seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Untuk menghindari beragamnya aplikasi dan memudahkan pemantauan oleh Tim Otomasi PBB, maka perlu diatur ketentuan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
KP PBB yang akan melaksanakan pengembangan sistem komputer (perangkat lunak) penunjang aplikasi SISMIOP wajib berkonsultasi terlebih dahulu dan mendapatkan persetujuan dari Direktur PBB;
|
|
|
b.
|
Dalam melaksanakan pengembangan sistem wajib pajak melibatkan Tim Otomasi Direktorat PBB;
|
|
|
c.
|
Pembelian perangkat keras untuk keperluan aplikasi SISMIOP dengan dana yang berasal dari BO PBB maupun bantuan Pemerintah Daerah supaya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Koordinator Tim Otomasi PBB;
|
|
|
d.
|
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menunjuk salah satu perusahaan konsultan komputer untuk melakukan pemeliharaan sistem aplikasi SISMIOP maupun pendukungnya (termasuk Pelayanan Informasi Telepon dan Sistem Informasi Geografis-PBB) di luar masa garansi. Pemeliharaan tersebut sepenuhnya di bawah Tim Otomasi PBB.
|
|
2.
|
Pemeliharaan dan pengadaan perangkat keras (hardware sebagai contoh hard disk, tape drive dan lainnya) untuk keperluan komputer Server aplikasi SISMIOP dan pendukungnya agar menggunakan dana dari anggaran BO PBB yang telah dialokasikan. Jika dana dimaksud telah digunakan atau tidak mencukupi, maka dapat diajukan ke Kantor Pusat DJP c.q. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan dengan penjelasan penggunaan dananya;
| |
|
3.
|
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-58/PJ.6/1994 tanggal 7 September 1994 tentang penyampaian Backup data PBB, dengan ini disampaikan daftar nama KP PBB terlampir yang belum kami terima backup datanya untuk tahun 1997-1998. Mengingat pentingnya backup data tersebut sebagai 'penjagaan' jika terjadi kerusakan data yang terjadi di masing-masing KP PBB, maka diminta kepada Kepala KP PBB untuk segera mengirimkannya, selambat-lambatnya tanggal 29 Mei 1998;
| |
|
4.
|
Sehubungan dengan rencana pengembangan sistem aplikasi SISMIOP dan aplikasi pendukungnya yang lebih terintegrasi, maka diperlukan data perangkat keras yang terdapat di masing-masing KP PBB. Untuk itu dimohon Saudara untuk mengisi formulir (Lampiran 3) inventaris perangkat keras (komputer dan pendukungnya) dan mengembalikan kepada Kantor Pusat DJP, c.q. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan selambat-lambatnya tanggal 29 Mei 1998.
| |
|
|
| |
|
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan.
| ||
|
| ||
|
12 Mei 1998
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd
MACHFUD SIDIK
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.