Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.51/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-10/PJ.51/1991 TENTANG
PENEGASAN LEBIH LANJUT TENTANG PENATAUSAHAAN KP.PPN.1.6 PKP-BESAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||
|
Sehubungan dengan adanya pernyataan dari Kantor Pelayanan Pajak tentang pelaksanaan SE-09/PJ.51/1991 tanggal 23 April 1991 tentang Pengawasan 100 PKP Besar, khususnya yang menyangkut penatausahaan Kartu Pengawasan SPT dan Pembayaran Masa PPN bentuk form KP.PPN.1.6, bersama ini ditegaskan bahwa KP.PPN.1.6. yang dimaksud untuk dipisahkan/ditatausahakan tersendiri hanyalah yang menyangkut Daftar 50 PKP Besar Tetap (Lampiran I dari Surat Edaran tersebut).
| |||||
|
| |||||
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |||||
|
| |||||
|
07 Juni 1991
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd Drs. MALIMAR |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.