Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.41/2001
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-10/PJ.41/2001 TENTANG
PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG BERKAITAN DENGAN PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI DAN TATA CARA PENGKREDITANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
| Bersama ini disampaikan kepada Saudara Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-275/PJ./2001 tanggal 5 April 2001 tentang Pembayaran Fiskal Luar Negeri dan Tata Cara Pengkreditannya. |
|
Untuk memudahkan pemahaman dalam pelaksanaannya, agar pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut disatukan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 390/KMK.04/2000.
|
| Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. |
|
11 April 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.