Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.31/2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-10/PJ.31/2001 TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Bersama ini disampaikan fotocopy Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri.
|
|
|
|
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut maka perlakuan Pajak Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok utama, sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 tersebut.
|
|
|
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
|
|
|
25 Juni 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.