Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.31/1990
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-10/PJ.31/1990 TENTANG
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 13/KMK.04/1990 DAN NOMOR 14/KMK.04/1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
1.
|
Bersama ini disampaikan Surat Keputusan Menteri Keuangan:
| |
|
| - |
Nomor 13/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990 tentang Pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai, karyawan/karyawati harian dan mingguan serta atas penghasilan berupa honorarium yang tidak teratur, dan
|
|
| - |
Nomor 14/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990 tentang Besarnya biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
|
|
2.
|
Keputusan-keputusan tersebut di atas merubah ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) (tentang jumlah penghasilan karyawan/karyawati harian lepas atau tenaga harian lepas lainnya yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21) dan Pasal 9 ayat (1) huruf a (tentang biaya jabatan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto karyawan/karyawati tetap) serta Pasal 9 ayat (2) (tentang biaya pensiun yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto berupa uang pensiun) dari Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-41/PJ.23/1988 tanggal 28 April 1988 yo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-21/PJ.23/1989 tanggal 19 April 1989 tentang Buku petunjuk pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran gaji, upah, honorarium dan lain-lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa pribadi tahun 1988 dan selanjutnya (buku petunjuk pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26).
| |
|
3.
|
Keputusan dimaksud pada butir 1 di atas mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 1990.
| |
|
|
| |
| Adapun contoh-contoh penghitungan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Tahun 1990 dan selanjutnya. | ||
|
Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan.
| ||
|
| ||
|
09 Februari 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.