Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ./2007

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-10/PJ./2007
 
TENTANG
 
PENGANTAR PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 01/PMK.03/2007
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 01/PMK.03/2007 tentang Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 01/PMK.03/2007. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 01/PMK.03/2007 telah ditetapkan bahwa besarnya peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun bagi Wajib Pajak orang pribadi yang boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, diubah menjadi kurang dari Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).
2.
Agar para Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan menyebarluaskan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut, kepada para Wajib Pajak.
3.
Memberitahukan kepada para Wajib Pajak orang pribadi bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang bermaksud menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, maka Wajib Pajak wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Maret 2007
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.