Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-104/PJ/2009

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-106/PJ/2009
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-53/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya yang diubah/disempurnakan yaitu:
 
a.
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2);
 
b.
Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pasal 4 Ayat (2); 
 
c.
Daftar Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI, Jasa Giro;
 
d.
Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Hadiah Undian;
 
e.
Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI, Jasa Giro;
 
f.
Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham yang Diperdagangkan di Bursa Efek;
 
g.
Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
 
h.
Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
 
i.
Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Bunga dan/atau Diskonto Obligasi dan Surat Berharga Negara (SBN);
 
j.
Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi;
 
k.
Bukti Pemungutan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa;
 
l
Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
2.
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 serta Bukti Pemotongan yang diubah/disempurnakan yaitu:
 
a.
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 15;
 
b.
Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 15;
 
c.
Bukti Pemotongan PPh atas Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final);
 
d.
Bukti Pemotongan PPh atas Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri (Final);
 
e.
Bukti Pemotongan PPh atas Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri.
3.
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 serta Bukti Pemungutannya yang diubah/disempurnakan yaitu:
 
a.
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 22;
 
b.
Daftar Bukti Pemungutan PPh Pasal 22;
 
c.
Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 (Oleh Badan Usaha Industri/Eksportir Tertentu).
4.
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongannya yang diubah/disempurnakan yaitu:
 
a.
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26;
 
b.
Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26;
 
c.
Bukti Pemotongan PPh Pasal 23;
 
d.
Bukti Pemotongan PPh Pasal 26.
5.
Formulir sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 mulai berlaku pada penyampaian SPT Masa Pajak November 2009.
6.
Dalam hal Wajib Pajak melakukan penyampaian atau pembetulan SPT Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), SPT Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 untuk Masa Pajak sebelum November 2009, maka Wajib Pajak harus melakukan penyampaian atau pembetulan tersebut dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009.
7.
Pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 oleh Wajib Pajak yang kegiatan usahanya berbasis syariah menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009.
8.
Aplikasi Surat Pemberitahuan elektronik (e-SPT) Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), e-SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 dapat diunduh pada portal Direktorat Jenderal Pajak (http://portaldjp.go.id atau http://pajak.go.id) pada awal November 2009.
9.
Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009, serta semua Kepala Kantor agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
10.
Pengadaan formulir sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 dilakukan oleh:
 
a.
Kantor Pelayanan Pajak yang disesuaikan dengan kebutuhan; atau
 
b.
Wajib Pajak dengan mencetak sendiri.
 
 
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 04 Nopember 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.