Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-09/PJ.752/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-09/PJ.752/1994
 
TENTANG
 
PENCEGAHAN DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Berdasarkan penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, daluwarsa hak untuk menagih pajak tercegah antara lain "telah dikeluarkan Surat Tegoran dan Surat Paksa". Berarti bahwa daluwarsa penagihan pajak tidak dapat dicegah dengan jalan mengeluarkan Surat Tegoran saja.
 
Sehubungan dengan penagihan dengan Surat Paksa tidak dapat dilakukan terhadap tunggakan pajak yang sudah daluwarsa penagihannya, maka diingatkan kembali agar penerbitan Surat Ketetapan Pajak mengenai Masa Pajak dan Tahun Pajak 1989, harus dilakukan selambat-lambatnya akhir Oktober 1994.
 
Dengan demikian Surat Teguran dan Surat Paksa masih dapat diterbitkan apabila Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran sampai dengan tanggal jatuh tempo.
 
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.
 
12 Agustus 1994
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK,
ttd
Drs. ARIE SOELENDRO, MA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.