Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-09/PJ.7/2002

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-09/PJ.7/2002
 
TENTANG
 
PENCABUTAN SURAT-SURAT EDARAN MENGENAI PEMERIKSAAN PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan banyaknya Surat Edaran mengenai kebijakan pemeriksaan pajak sehingga sering menimbulkan keraguan tentang masih berlaku atau tidaknya suatu kebijakan pemeriksaan pajak, maka untuk memberikan kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan pemeriksa pajak dianggap perlu melakukan pencabutan atas surat-surat edaran mengenai pemeriksaan pajak.
 
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka 47 (empat puluh tujuh) surat edaran mengenai pemeriksaan pajak sebagaimana terlampir dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
1 Agustus 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.