Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-09/PJ.6/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-09/PJ.6/1999
 
TENTANG
 
PELAKSANAAN UJI PETIK NJOP PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menindak lanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-40/PJ.6/1998 tanggal 9 Oktober 1998 perihal Penerbitan SK Kakanwil tentang NJOP dan Nomor: SE-46/PJ.6/1998 tanggal 20 Nopember 1998 perihal Jadwal Kegiatan Pendataan dan Penilaian PBB, bersama ini disampaikan kembali bahwa pelaksanaan uji petik NJOP merupakan salah satu sarana pengujian kewajaran NJOP yang akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP, dengan demikian pelaksanaan uji petik dimaksud hendaknya dijadikan salah satu kegiatan yang terencana.
 
Sehubungan dengan hal tersebut, hendaknya Kanwil DJP yang belum melaksanakan Uji Petik NJOP agar diprogram dalam kegiatan operasional di bidang PBB. Sebagai bahan perbandingan bersama ini terlampir disampaikan hasil uji petik yang telah dilaksanakan oleh Kanwil IX DJP Jawa Timur.
 
Demikian dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
 
12 Februari 1999
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MACHFUD SIDIK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.