Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-09/PJ.6/1992
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-09/PJ.6/1992 TENTANG
PRODUKSI DATA KELUARAN PENETAPAN PBB TAHUN 1992 UNTUK DAERAH TK.II SISTEP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan dimulainya proses produksi data keluaran penetapan PBB tahun 1992, maka untuk Daerah Tk.II SISTEP pelaksanaannya diatur sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sebagaimana yang telah ditentukan proses produksi data keluaran penetapan PBB untuk Daerah Tk.II SISTEP dilaksanakan dengan sarana komputer.
|
|
2.
|
Mengingat kapasitas peralatan komputer pada KP PBB, proses produksi data keluaran penetapan PBB pada masing-masing KP PBB ditetapkan sebanyak +100.000 obyek pajak, atau sesuai dengan kemampuannya, bisa kurang, bisa lebih.
|
|
3.
|
Bagi KP PBB yang memiliki jumlah obyek pajak untuk SISTEP lebih dari kemampuan sendiri, beban pekerjaan produksi data keluaran penetapan PBB tahun 1992 dibagi dengan KPDR, BAPEKSTA-Keuangan, Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan, atau pihak swasta.
|
|
4.
|
Pembagian beban produksi di atas dirinci sebagaimana daftar terlampir.
|
|
5.
|
Mengingat proses produksi tersebut harus segera dimulai, kepada para KP PBB diminta segera menyiapkan data baik yang akan diproduksi sendiri maupun yang akan diproduksi oleh pihak lain.
|
|
6.
|
Untuk data-data yang akan diproduksi oleh pihak lain, agar segera Saudara siapkan copy floppy disknya yang sudah siap cetak dan dikirim (bisa pakai kurir) kepada nama dan alamat sebagaimana terlampir.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
14 Februari 1992
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.